Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Diubah : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Siap-Siap, Tarif PPN Bakal Diubah : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Pemerintah bakal menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya, hal ini diharapkan akan segera terealisir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan membahas revisi aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang nantinya kan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

 Baca juga: Beli Rumah Seharga Rp2 Miliar-Rp5 Miliar Dapat Diskon PPN 50%

“Tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan akan dikaitkan dengan undang-undang yang diajukan ke DPR yakni UU KUP,” kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (5/5/2021).

Kendati demikian, besaran berapa tarif kenaikan tersebut belum bisa ditentukan. Sebab, revisinya harus disetujui DPR.

 Baca juga: Alasan Pemerintah Hapus PPN Rumah hingga 31 Agustus 2021

“Dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” katanya.

Saat ini, tarif PPN adalah 10%. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% .

Kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR RI dalam pembahasan RAPBN.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID