Simak Ya! Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Simak Ya! Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cari satu bulan setelah masa kerja selesai. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024.

Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Perlu diketahui, dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, anggota KPPS mendapatkan gaji atas pengajuan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disetujui juga ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, KPPS mendapat kenaikan gaji sesuai dengan yang tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Kenaikan gaji diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilihan (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berikut besaran gaji KPPS Pemilu 2024.

– Ketua : Rp1,2 juta

– Anggota :Rp1,1 juta

– Satlinmas : Rp700 ribu

Selain itu, ada pula Santunan Kecelakaan Kerja dan Meninggal Pemilu 2024

Meninggal : Rp36 juta per orang

Cacat permanen : Rp30,8 juta per orang

Luka berat : Rp16,5 juta per orang

Luka sedang : Rp8,250 juta per orang

Bantuan biaya pemakaman : Rp10 juta per orang

Baca selengkapnya: Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Besaran Santunan Kecelakaan, Meninggal

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID