JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan Jawa Barat merupakan penempatan daerah terbesar ke-3 soal pekerja migran. Namun, seiring hal tersebut terdapat potensi adanya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
“Jabar sebagai kantong penempatan daerah ke-3 terbesar setelah Jawa Timur dan juga Jawa Tengah,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Pulang dari Malaysia, 17 Pekerja Migran Ilegal Diamankan TNI AL di Asahan
BP2MI pun menandatangani nota kesepakatan dengan Pemprov Jawa Barat sebagai bentuk kerja sama kedua belah pihak guna memberi perlindungan terhadap PMI.
“Ini menjadi penting karena mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), tanggung jawab terkait penempatan para pekerja bahkan pelindung itu tidak hanya tanggung jawab pusat, tapi bahkan juga daerah,” katanya.
Dengan kerja sama ini, kata Benny, nantinya para pekerja migran asal Jawa Barat akan turut diberikan perlindungan saat bekerja di luar negeri. Kerja sama ini akan memastikan bahwa proses penempatan akan berlangsung secara baik, benar, dan mereka yang ditempatkan adalah anak-anak bangsa yang memiliki kompetensi.
Karena harus melewati proses keterampilan, pelatihan, penguasaan seusai sektor pekerja, dan juga yang lebih penting adalah kemampuan berbahasa asing, ungkapnya
“Dan kenapa kita harus menyiapkan para pekerja seperti tadi, karena mereka adalah wajah Indonesia. Mereka adalah dignity, harga diri negara kita,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login