JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan diperiksanya Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
“Nanti kami update, ini soal administrasi dari proses pidana. Nanti kami update ataupun kita minta progres dari kedeputian,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Firli mengatakan pihaknya akan menyampaikan proses penyidikan lebih lanjut dalam penanganan kasus tindak pidana yang menyeret nama Wamenkumham itu.
“Betul kita melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi atau dilakukan oleh para pihak yang telah disebutkan,” kata Firli kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
“Saya ingin pastikan bahwa yakinlah pada suatu saat nanti akan disampaikan pada rekan-rekan hasil kerja rekan-rekan dari KPK. Ini tinggal tunggu saja, ada saatnya,” sambungnya.
Firli menyebut bahwa pimpinan KPK lainnya yakni Alexander Marwata telah menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara yang terjadi.
“Tentu, kalau pak Alex menyatakan sudah menandatangani surat perintah penyidikan dua minggu lalu, pak Alex adalah yang membidangi penindakan, jadi tidak akan bisa yang lain tahu, itu pasti betul. Kita pastikan karena Pak Alex dan Pak Tanak sudah katakan iya,” ungkapnya
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login