JAKARTA – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berencana melakukan demo besar-besaran untuk menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (1/1/2023).
BACA JUGA:Tanah Bergeser, Rumah Warga di Kembangan Roboh
Untuk itu, kata Said Iqbal, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara, untuk bentuk gerakan, Said mengatakan bahwa akan ada aksi besar-besaran.
“Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh,” ujarnya.
BACA JUGA:Sampang Dikepung Banjir, Ular Terbawa Arus ke Pemukiman Warga
Said merinci sejumlah pasal yang ditolak oleh buruh. Pertama pasal tentang upah minimum, termasuk soal formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Kemudian terkait outsourcing atau alih daya. Buruh meminta sekurang-kurangnya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas.
Hal lain yang menjadi sorotan terkait pesangon. Dalam Perppu tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003. Lalu tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Iqbal mengatakan di dalam Perppu tidak ada perubahan terkait hal tersebut.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News


You must be logged in to post a comment Login