JAKARTA – Isu Polri bakal ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali muncul ke permukaan dan menjadi diperbincangkan publik.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihak Korps Bhayangkara masih terus menjalankan tugas yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah UU sebagaimana amanah UU dasar UU Nomor 2 tahun 2002 ini tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Trunoyudo, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Ia tak memparkan lebih dalam mengenai usul tersebut. Ia hanya memastikan, Korps Bhayangkara terus menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca Juga : Isu Polri di Bawah Kementerian, Ini Kata Kompolnas
“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” ujar Trunoyudo.