JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bakal membentuk tim satuan tugas (Satgas) terpadu sebagai bentuk pengawasan di sejumlah taman. Hal ini, dikarenakan adanya penyalahgunaan taman hingga dijadikan tempat pesta minum minuman keras (Miras).
“Terkait adanya temuan botol miras dan adanya aktifitas orang tidak bertanggungjawab minum miras, kami dari Pemkot Jakpus akan buat Tim Satgas,” ujar Asisten Pemkot Jakarta Pusat, Denny Ramdany saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Nantinya, kata Denny, terpadat beberapa Unit Perangkat Kerja Terpadu (UKPD) yang terlibat dalam satgas tersebut, di antaranya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.
“Dua UKPD itu memiliki peranan yang berbeda. Kalau Sudin Pertamanan kita minta mereka membuat aturan larangan yang tidak diperbolehkan saat berada di taman. Dan itu harus dipasang di seluruh taman di Jakarta Pusat,” paparnya.
Di sisi lain, kata Denny, Satpol PP bisa melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai ketertiban umum (Tibum). Satpol PP juga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan kondisi yang tidak meresahkan warga.
“Satpol PP bisa gandeng polisi jika memang ada tindak pidana dalam pengawasan di taman,” terangnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News


You must be logged in to post a comment Login