JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa kasasi kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya untuk memperhatikan nasib korban dan membela keadilan bagi korban yang mencapai 23 ribu orang dengan nilai kerugian Rp106 triliun.
Dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa pun menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
“Kami juga bisa mengingatkan kepada majelis, kepada Mahkamah Agung untuk meneliti, menelaahnya secara komprehensif. Kita mengimbau rasa keadilan di masyarakat itu harus dilihat secara komperhensif supaya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Ade menginginkan masyarakat yang menjadi korban bisa mendapat keadilan dan uangnya dapat dikembalikan lagi oleh Indosurya. Menurutnya, butuh keputusan hukum yang tepat agar para korban mendapat haknya kembali.
Baca juga: Komisi III DPR Minta MA Teliti Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas Bos KSP Indosurya
“Jadi harus ada ketegasan kepastian hukum agar misalnya uang-uang yang telah dipakai atau disetorkan masyarakat kepada KSP Indosurya itu berdasarkan hukum bisa dikembalikan atau aset dia (terdakwa) disita, nanti dihitung dengan nilai materiilnya untuk kembalikan uang nasabah,” kata Ade.
Baca juga: 7 Fakta Kasus KSP Indonesia Bikin Pejabat Terkejut dan Korban Menangis, Terdakwa Divonis Bebas
Tidak hanya itu, Ade juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap vonis yang dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Barat tersebut. Ia juga menyerahkan kepada KY jika ada indikasi pemberian hadiah kepada hakim agar melepas dua terdakwa Indosurya.
“Kita mengajak juga KY untuk bisa memberikan responsifnya lah kepada putusan ini. KY punya kewenangan untuk menginvestigasi apa keputusan itu benar-benar diptuskan sesuai dengan aspek hukumnya,” jelasnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News