JAKARTA – Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat 42,4 persen guru yang mengetahui ada murid yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke sekolah tertentu. Meski tak memenuhi syarat, murid itu tetap bisa mengenyam pendidikan di sekolah pilihannya.
Temuan itu berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) tahun 2023. Temuan itu diduga merupakan salah satu bentuk gratifikasi di masa penerima peserta didik baru (PPDB).
“Ada 42,4 persen itu guru menyatakan bahwa siswa tidak memenuhi syarat atau ketentutan penerimaan tapi tetap diterima masuk jadi siswa di sekolah,” ungkap Fungsional Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Irrene Vara Lovani dalam ‘Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB dalam kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).
Irrene mengakui di setiap sistem PPDB banyak oknum yang mencari celah meskipun sudah ada langkah pencegahan. Celah-celah ini diduga digunakan untuk memenuhi kursi-kursi sekolah sesuai keinginannya.
“Misalnya ada beberapa cara untuk PPDB, mulai dari zonasi, mutasi dan segala macam. Mereka selalu cari celah,” tuturnya.
Bahkan, tambah dia, celah-celah pada PPDB bukan hanya dimanfaatkan oleh orang tua atau pihak sekolah. Bahkan, cara-cara mengakali bisa dilakukan dengan melibatkan dinas tertentu.
“Jadi sebenarnya enggak hanya Dinas Pendidikan juga dalam tanda kutip ada oknum. Tapi ketika ada orang yang mau pindah KK (kartu keluarga) hanya untuk mendapatjan zonasi yang ada sekolah favoritnya kan itu juga jadi masalah,” tutupnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login