Terima Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Istana Siapkan Keppres : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Terima Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Istana Siapkan Keppres : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

 

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Ari mengatakan bahwa Kemensetneg akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) usai menerima surat tersebut.

“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri.

Menurut Presiden, semua pihak termasuk Firli harus menghormati semua proses hukum yang berjalan.

“Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” kata Jokowi dalam keterangannya di Biak Numfor


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID