Terlilit hutang pinjaman online, seorang karyawan perusahaan elektronik mencuri telepon genggam hasil produksi yang belum dirilis ke masyarakat. Modus yang digunakan pelaku dengan menyembunyikan barang curian ke dalam kotak makanan dan kemudian dijual pada toko yang menampung hasil curian pelaku. Ada 143 unit telepon genggam yang dicuri pelaku.
Pelaku berinisal E dilaporkan setelah tim audit mencurigai banyaknya hasil produksi yang hilang. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena terjerat penjaman online yang nilainya mencapai Rp150 juta. Sarir sebagai pekerja yang sudah 8 tahun dijalaninya pun kandas setelah ia terancam pidana di atas lima tahun.
Reporter: Gusti Yennosa
Produser: Reza Ramadhan
(mhd)
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
You must be logged in to post a comment Login