JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan satu anggota Pemuda Pancasila berinisial RC sebagai tersangka, kasus penganiayaan AKBP Dermawan Karosekali saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemukulnya berinisial RC. Dia anggota, menggunakan seragam atribut lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Dikeroyok Oknum Anggota Pemuda Pancasila, AKBP Dermawan Ditangani Dokter Bedah Syaraf
Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sejak diamankan pada Kamis 25 November 2021 kemarin. Tersangka RC ditetapkan tersangka karena alat bukti sudah terpenuhi.
Zulpan menambahkan, saat ini penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam insiden penyerangan tersebut.
“Nanti keterangan dia gimana, apakah dia bilang ada temannya yang ikut mukul, kita lihat hasil perkembangan pemeriksaan ya,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login