BOGOR – Polisi akhirnya menetapkan status hukum sopir truk tambang maut yang tewaskan pemotor ibu dan anak di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sopir berinisial AG itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (tersangka),” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Ditahan di Polres,” tutupnya.
Sebelumnya, truk tambang bermuatan pasir batu itu terguling kemudian menimpa motor di Jalan Raya Sudamanik, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Minggu 17 Desember 2023.
Dalam kejadian ini, pengendara motor perempuan berinisial IN dan anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian. Adapun penyebab kecelakaan karena truk yang melaju kencang menghindari kendaraan lain sehingga sopir banting setir dan terguling.
Sopir truk tronton sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, sang sopir telah menyerahkan diri ke polisi.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)


You must be logged in to post a comment Login