PALEMBANG – Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang selama 6 tahun penjara karena terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, Dodi telah terbukti melanggar pPasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Didakwa Menyuap Dody Alex Noerdin Rp4,4 Miliar)
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa,”kata Yose saat membacakan vonis, Selasa (5/7/2022).
Hakim juga menjatuhkan denda kepada putra mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut sebesar Rp250 juta dan subsidair lima bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,”ujarnya.
Sementara, Hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU dimana hak politik Dodi tidak dicabut. “Tidak mencabut hak politik terdakwa,”jelasnya.
Tak hanya Dodi, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama 4 tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.
Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Setelah mendengar vonis tersebut, ketiga tedakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan.