YOGYAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Seni Indonesia (BEM ISI) Yogyakarta meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pernyataan sikapnya, BEM ISI Yogyakarta juga menolak praktik dinasti politik yang ditunjukan Anwar Usman, sebagai Ketua MK sebelum dicopot.
“Penolakan ini tertuju pada putusan mahkamah konstitusi yaitu Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang kita diduga hanya dipergunakan sebagai alat pelanggeng kekuasaan,” ujar Presiden Mahasiswa ISI Yogyakarta, Arya Dewi Prayetno, Minggu (19/11/2023).
Dikatakan Arya, putusan terkait batas usia capres-cawapres tersebut jelas memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres tahun 2024 ini.
Namun, kata dia, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK memberikan ruang berkembangnya dinasti politik di Indonesia. Oleh karena itu BEM ISI Yogyakarta menegaskan seharusnya Anwar Usman mundur atau dipecat dari Hakim MK.
“Kecaman keras kami perlu kami sampaikan terhadap Anwar Usman yang kini telah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dipecat sebagai atau mundur dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena telah melanggar etik yang berat atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” katanya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login