Tolak Politik Dinasti, BEM ISI Yogyakarta Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Tolak Politik Dinasti, BEM ISI Yogyakarta Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK : e-Kompas.ID News

[ad_1]

YOGYAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Seni Indonesia (BEM ISI) Yogyakarta meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataan sikapnya, BEM ISI Yogyakarta juga menolak praktik dinasti politik yang ditunjukan Anwar Usman, sebagai Ketua MK sebelum dicopot.

“Penolakan ini tertuju pada putusan mahkamah konstitusi yaitu Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang kita diduga hanya dipergunakan sebagai alat pelanggeng kekuasaan,” ujar Presiden Mahasiswa ISI Yogyakarta, Arya Dewi Prayetno, Minggu (19/11/2023).

ist

Dikatakan Arya, putusan terkait batas usia capres-cawapres tersebut jelas memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres tahun 2024 ini.

Namun, kata dia, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang hanya mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK memberikan ruang berkembangnya dinasti politik di Indonesia. Oleh karena itu BEM ISI Yogyakarta menegaskan seharusnya Anwar Usman mundur atau dipecat dari Hakim MK.

“Kecaman keras kami perlu kami sampaikan terhadap Anwar Usman yang kini telah dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang seharusnya dipecat sebagai atau mundur dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi karena telah melanggar etik yang berat atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” katanya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Arya mengatakan, penolakan dan desakan ini lahir dari tanggung jawab mahasiswa sebagai masyarakat intelektual untuk merawat nurani demokrasi dengan tidak membiarkan terjadinya politik kotor.

Dia pun mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsern menolak putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu, Arya juga mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

“Dan galang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia, sehingga pasal 169 huruf q UU pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’ sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kami lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID