Usai Naikkan Harga, SPBU Vivo Bakal Hapus BBM Revvo 89 : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Usai Naikkan Harga, SPBU Vivo Bakal Hapus BBM Revvo 89 : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) akhirnya menaikkan harga BBM jenis Revvo 89.

Tak hanya menaikkan harga, Manajemen Vivo juga menyampaikan kalau akan menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022.

Di mana dalam kebijakan itu BBM Revvo 89 termasuk di dalamnya.

“Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini,” tulis manajemen, Selasa (6/9/2022).

 BACA JUGA:SPBU Vivo Naikkan Harga BBM Jadi Rp10.900/Liter, Ini Penjelasan Manajemen

Diketahui, SPBU Vivo baru-baru ini diserbu masyarakat setelah PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Pertalite, Solar dan Pertamax.

Masyarakat pun langsung memutuskan untuk mengisi bahan bakar kendaraan mereka dengan BBM milik Vivo yakni Revvo 89 yang sempat dijual dengan harga Rp8.900 per liter.

Kini, BBM Revvo 89 mengalami kenaikan harga dari Rp8.900 menjadi Rp10.900 per liter.

Bahkan, Revvo 89 sempat raib di pasaran usai diserbu banyak masyarakat.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM pun turut buka suara dengan membantah menjadi penyebab harga Revvo 89 naik.


Pihaknya menyebut pemerintah disebut tidak melakukan intervensi pada bisnis SPBU swasta.

Untuk ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.

Formula tersebut terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Sementara pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

Kemudian dalam Pasal 9, dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum, stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 10, Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Serta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi memastikan akan evaluasi atas laporan Badan Usaha.

Hal itu dilakukan bila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, maka Menteri ESDM memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di Pasal 11 mengatur bahwa tata cara perhitungan, penyampaian laporan, dan evaluasi harga jual eceran Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID