JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate hari ini, Senin (22/5/2023).
Selain Jhonny, Korps Adhyaksa juga memeriksa lima tersangka lainnya yakni ASL, AMM, RNW, NT sama FF.
Johnny akan diminatai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Kendati demikian, Ketut mengaku tak mengetahui kapasitas Johnny diperiksa oleh penyidik hari ini. “Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebleumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri,” terang Ketut.
Seperti diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Selaku JP selaku tersangka,” kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar.
Baca Juga: AkzoNobel Decorative Paints Indonesia Gelar Mudik Gratis Bagi 500 Mitra Dulux Terpilih
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login