Usut Kasus Pria Disiksa dan Disekap di Jaktim, Polisi Periksa 4 Saksi : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Usut Kasus Pria Disiksa dan Disekap di Jaktim, Polisi Periksa 4 Saksi : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

JAKARTA – Polisi sudah memintai keterangan dari empat saksi terkait kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami oleh seorang warga berinisial MRR di Jakarta Timur. MRR diduga dikeroyok oleh sekitar 30 orang.

“Masih periksa saksi-saksi. Empat saksi,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, melalui pesan singkat pada Minggu (14/7).

Armunanto tak menyebut secara rinci identitas dari para saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, menurut dia, terlapor berinisial HR dipastikan belum dimintai keterangan oleh polisi.

“Terlapor belum diperiksa,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan terhadap MRR itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. Kasus itu didasari adanya utang piutang. Berawal dari MRR yang sempat meminjam sejumlah uang kepada H yang merupakan pihak terlapor.

“Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang. H dan rekan-rekannya pun mengambil tindakan tertentu yakni menyekap pemuda tersebut.

“Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024,” kata Ade.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID