KEDIRI – Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, telah memanggil Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeani Latumahina bersama dengan pengurus LSM, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK). Mereka dimintai keterangan dalam kasus rudapaksa anak.
Dalam pemanggilan tersebut, Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo bersama LPKPK memberikan bukti-bukti, terkait dengan empat nama terduga pelaku rudapaksa anak.
“Hari ini agendanya pemeriksaan terhadap saksi – saksi dari pihak LPKPK dan pihak Jeani Latumahina dari Partai Perindo,” ujarnya, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:Datangi Mapolres Kediri, Relawan Partai Perindo Serahkan 4 Nama Terduga Pelaku Rudapaksa Anak
Pihaknya mengaku akan menindaklanjuti bukti yang diserahkan tersebut. Ke depan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui dari mana pihak LPKPK mendapat keterangan tersebut serta dilanjutkan ke sumber dari informasi tersebut yang berjumlah sekitar empat orang.
“Kemungkinan satu minggu ke depan kembali dilakukan pemanggilan,” katanya.
BACA JUGA:Mahasiswa Tuntut Stabilkan Harga Bahan Pokok, Partai Perindo: Pemerintah Wajib Memerhatikan
(Ari)