UTANG puasa lewat dari 1 Ramadhan, bagaimana cara menggantinya? Diketahui bahwa para ulama sepakat akan wajibnya orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, sementara dia masih mampu melaksanakan puasa, agar melunasinya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan wajibnya membayar utang puasa Ramadhan berdasarkan keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Dulu aku pernah memiliki utang puasa Ramadhan. Namun aku tidak mampu melunasinya kecuali di bulan Syaban.” (HR Bukhari nomor 1950 dan Muslim: 1146)
Dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan:
الشُّغْلُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Karena beliau sibuk melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Aisyah, istri tercinta Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selalu siap sedia melayani suaminya kapan pun suami datang. Sehingga, Aisyah tidak ingin hajat suaminya tertunda gara-gara beliau sedang qadha puasa Ramadhan.
Beliau pun mengakhirkan qadha-nya sampai bulan Syaban, dan itu kesempatan terakhir untuk qadha.
Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:
وَيؤْخَذ مِنْ حِرْصهَا عَلَى ذلك في شَعْبَان: أَنَّهُ لا يجُوز تَأْخِير الْقَضَاء حَتَّى يدْخُلَ رَمَضَان آخر
“Disimpulkan dari semangatnya Aisyah untuk meng-qadha puasa di bulan Syaban, menunjukkan bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya.” (Fathul Bari, 4/191)
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di e-Kompas.ID.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Qadha Puasa Ramadhan dan Bertobat
Jika sengaja menunda qadha puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan, ada tiga hukum untuk kasus ini:
1. Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati Ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.
2. Wajib bertobat. Sebab, orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga, dia melakukan pelanggaran. Maka itu, dia harus bertobat.
3. Apakah harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini? Bagian ini yang diperselisihkan para ulama:
Pendapat pertama, wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Asy-Syaukani menjelaskan:
وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadits ini dan hadits semisalnya dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha Ramadhan, hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.
At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam yang mengatakan:
وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا
“Aku jumpai pendapat ini dari enam sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya.” (Nailul Authar, 4/278)
Pendapat kedua, hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat An-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al Baqarah: 184)
Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.
Imam Al Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang Ramadhan berikutnya. Jawaban beliau:
هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع
“Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadits marfu’ (sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327)
Itulah jawaban dari pertanyaan: Utang puasa lewat dari 1 Ramadhan, bagaimana cara menggantinya? Wallahu a’lam.
