Viral Bos di Cikarang Ajak Karyawati Staycation, Dirjen HAM: Jika Benar, Ini Melanggar Hak Asasi : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Viral Bos di Cikarang Ajak Karyawati Staycation, Dirjen HAM: Jika Benar, Ini Melanggar Hak Asasi : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

CIKARANG – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhanana Putra menyoroti isu viral terkait pekerja kontrak perempuan harus bersedia staycation bersama atasannya apabila ingin memperpanjang kontrak.

Dhahana mengatakan apabila kejadian itu terbukti, artinya sang bos bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM,” kata Dhahana dalam keterangan resminya, Sabtu (6/5/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan.

“Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Dhahana, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) melalui UU RI Nomor 7 Tahun 1984.

“Di dalam Cedaw, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja,” imbuhnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Sebelumnya, oknum salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mensyaratkan staycation kepada karyawati agar kontrak kerjanya diperpanjang mendadak viral di media sosial.

Pernyataan tersebut yang dituliskan Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID