Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming Keluar Lapas, Kalapas Sukamiskin Bilang Begini : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming Keluar Lapas, Kalapas Sukamiskin Bilang Begini : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

BANDUNG – Foto dan video Mardani Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, terpidana kasus korupsi tengah berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) hendak terbang ke Surabaya viral di media sosial.

Koruptor perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu keluar dari Lapas Sukamiskin.

Dalam foto dan video yang beredar disebutkan, Mardani Maming hendak terbang dari BDJ ke Surabaya menggunakan maskapai Citilink.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, Mardani berada di luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin 19 Februari 2024. Kalapas memastikan Mardani Maming memiliki izin untuk meninggalkan Lapas Sukamiskin.

“Yang bersangkutan (Mardani Maminf) hari ini Senin 19 Februari 2024 menjalani sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan polisi dan petugas lapas,” kata Kalapas Sukamiskin, Selasa (19/2/2024).

Menurut Wachid Wibowo, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu dijadwalkan kembali ke Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (20/2/2024) malam.

“Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (Mardani dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya),” ujar Wachid Wibowo.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Diketahui, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat 10 Februari 2023. Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID