PALEMBANG – Wakil Bupati nonaktif Kabupaten Ogan Komering Ulu, Johan Anuar kabarkan meninggal dunia pada Senin (10/1/2022). Kabar duka tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
“Iya meninggal.Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi,” ujar Titis saat dihubungi, Senin (10/1/2022)
Baca Juga: Kabar Duka, Pendiri Partai Perkasa Romo Sudir Santoso Meninggal Dunia
Dari informasi yang dihimpun, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang. Rencananya, almarhum akan dimakamkan di Baturaja, OKU.
Dalam pekara yang menjerat Johan Anuar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa 4 Mei 2021 lalu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(Ari)