JAKARTA – Murtede alias Amaq Sinta (34) kini dapat kumpul bersama keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
(Baca juga: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Usai Jenderal Polri Turun Tangan, Ini Alasannya)
Pasalnya, penyidikan kasus korban begal yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan oleh pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.
“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko.
Penyidik kata dia melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Disisi lain, viral di media sosial tayangan konferensi pers yang diadakan oleh Polres Lombok Tengah. Saat itu, seorang wartawan bertanya kepada polisi bagaimana masyarakat harus bersikap saat bertemu begal di jalanan. Tayangan video konferensi pers tersebut dibagikan melalui akun Instagram majeliskopi08.
“Di sesi tanya jawab Konferensi Pers Polres Lombok Tengah seorang jurnalis bertanya bagaimana seharusnya sikap masyarakat jika menghadapi begal, yang aman di depan hukum pasrah? lari? atau bagaimana?” tulis keterangan unggahan dikutip, Minggu (17/4/2022).
“Tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu gimana?” tanya seorang wartawan pada Wakapolres.
Polisi pun memberi jawaban bahwa di negara Indonesia ini dilarang untuk main hakim sendiri karena itu juga merupakan tindak pidana.
“Jadi harus lari gitu? Tinggalkan motor?” tanya wartawan.
Polisi menjawab sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah sendirian.
“Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman). Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga,” ucap polisi.
“Jangan sampai membunuh begal begitu?” tanya wartawan menanggapi jawaban polisi.
Dia menegaskan bahwa membunuh adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.


You must be logged in to post a comment Login