Waspada Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Tak Kenal Tempat, Komnas Perempuan: Bawa Alat Perlindungan Diri! : e-Kompas.ID Lifestyle - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Waspada Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Tak Kenal Tempat, Komnas Perempuan: Bawa Alat Perlindungan Diri! : e-Kompas.ID Lifestyle

[ad_1]

MIRIS memang, belakangan ini rasanya setiap hari kita banyak mendengar kasus tindakan pelecehan seksual yang terjadi mulai dari lingkungan pendidikan, umum, bahkan hingga di lingkup keluarga sendiri

Umumnya perbuatan tidak menyenangkan itu memang kebanyakan alias seringnya terjadi kepada perempuan. Baik dalam bentuk pelecehan secara verbal maupun non-verbal. Contohnya seperti belum lama ini, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Bogor, ketika seorang pria tak dikenal menyibak hijab dari petugas wanita.

Mendengar dan melihat peristiwa pelecehan yang kian marak, Komisioner Nasional (Komnas) Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan, ancaman pelecehan seksual sejatinya memang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Bahkan tanpa melihat situasi sekalipun.

“Ancaman pelecehan seksual ini bisa terjadi kapan saja,” katanya dalam webinarnya bersama BonCabe bertajuk Bekal Tangkal Pelecehan Seksual, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, kata Veryanto, mengimbau masyarakat supaya lebih berani, melawan dan melakukan tindakan untuk membela diri.

Baca Juga: 17 Awak Kapal Ikan Vietnam Non Justisia Dipulangkan

“Khususnya perempuan, agar dengan selalu membawa alat perlindungan diri di dalam tas atau kantungnya. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk ancaman pelecehan seksual,” tegasnya,

Tak hanya di ruang publik, kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga kian marak terjadi. Terlebih dengan kecanggihan teknologi dan kecepatan media sosial, menjadikan siapa pun jadi lebih rentan jadi korban KBGO.

Berdasarkan data dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan, selama tahun 2020 terdapat 940 laporan kasus KBGO. Angka ini meningkat daripada tahun sebelumnya, yaitu 241 kasus.

Sebagai informasi, dikutip dari siaran media resminya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Saat ini pemerintah tengah melakukan regulasi terkait pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Regulasi ini nantinya akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

 BACA JUGA:Viral Ibu Muda Usia 35 Tahun Sudah Resmi Jadi Nenek, Netizen: Cucu Kandung?

BACA JUGA:Begini Kabar Terbaru Kakek Sondani yang Viral Nikahi Gadis 19 Tahun dan Akhirnya Bercerai

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID