TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menegaskan terkait penolakan wanita asal Somalia yang tengah hamil 9 bulan, IA (25) masuk ke Indonesia bukanlah deportasi.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, WN Somalia tersebut tak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia.
“Wanita tersebut tidak diperbolehkan masuk oleh imigrasi karena tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia. Bukan deportasi ya,” ujar Romi, Minggu (15/1/2022).
Diketahui sebelumnya, IA dengan menggunakan maskapai Emirates Airways dengan nomor EK 356 mendarat di Indonesia pada tanggal 9 Januari 2022 pukul 17:00 WIB.
Namun, setelah melewati proses pengecekan oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Imigrasi Bandara Soetta, IA ditolak karena tak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia.
Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, 25 Warga Asing Ditolak Masuk Indonesia Via Bandara Soetta
“Jadi maksud dan tujuannya tidak sesuai. Kalau dilihat dari maksud dan tujuanya itu setelah diwawancara dan diinterview oleh petugas kita, dia itu mau mengunjungi saudaranya,” ujarnya.
Hal ini berbeda dari tujuan yang tertera dalam visanya, yakni mendatangi Indonesia guna untuk melakukan bisnis.
Baca juga: Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas, Kemenkumham Buru Pelaku