OBJEK wisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat terpaksa kembali ditutup untuk umum karena masuk Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
“Kalau berdasarkan Inmendagri di Level 3 seperti itu (wisata ditutup), kita tunggu Surat Edaran Bupati,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan.
Kabupaten Garut kata dia, sebelumnya masuk pada PPKM Level 2 yang membolehkan destinasi wisata dibuka untuk umum dengan syarat mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi kunjungan, tidak berkerumun, dan selalu pakai masker.
Kebijakan penerapan PPKM Level 3, lanjut Budi, merupakan keputusan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya mengikuti aturan tersebut seperti menutup tempat wisata untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Baca juga: 4 Destinasi Wisata Alam Populer di Garut, yang Mana Favoritmu?
“Sekarang sedang dibahas, surat edaran akan disampaikan, berdasarkan Irmendagri di Level 3 itu ketentuannya sudah jelas seperti itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, alasan Garut kembali menjadi PPKM Level 3 indikatornya dinilai dari tingkat vaksinasinya, bukan lagi dari tingkat penularan wabah maupun penerapan protokol kesehatan.
Daerah Jawa Barat, kata dia, hanya Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang menerapkan PPKM Level 2 karena penduduknya sedikit sehingga pelaksanaan vaksinasinya bisa lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain.

You must be logged in to post a comment Login