Anwar Usman Isyaratkan Akan Buka ‘Kotak Pandora’ Putusan MK soal Gibran - e-Kompas.ID
Connect with us

Berita

Anwar Usman Isyaratkan Akan Buka ‘Kotak Pandora’ Putusan MK soal Gibran

E-KOMPAS.idAnwar Usman Isyaratkan Akan Buka “Kotak Pandora” Putusan MK soal Gibran

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengisyaratkan kemungkinan akan membuka fakta-fakta tersembunyi di balik putusan kontroversial MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Isyarat itu muncul ketika Anwar dimintai tanggapan oleh awak media terkait maraknya desakan pemakzulan Gibran yang dilontarkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam pernyataannya, Anwar memilih irit bicara, namun menyiratkan akan berbicara pada waktunya.

“Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu, saya cooling down yah,” ujar Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jumat (9/5/2025).

Meski tidak secara eksplisit menyebut akan membongkar skandal di balik putusan MK yang meloloskan keponakannya itu, pernyataan Anwar membuka kemungkinan akan munculnya fakta-fakta baru terkait dinamika internal lembaga yudikatif tertinggi tersebut.

Putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden untuk mengakomodasi kepala daerah yang sudah pernah terpilih melalui pemilu menuai kritik tajam.

Putusan ini dinilai membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun namun menjabat Wali Kota Solo, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Anwar Usman, yang saat itu masih menjabat Ketua MK dan diketahui memiliki hubungan keluarga langsung dengan Gibran, menjadi sorotan publik.

Meski kemudian dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK dan dicopot dari jabatannya, putusan tersebut tetap berlaku.

Kritik terhadap putusan MK itu kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025 menyampaikan delapan poin pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo, salah satunya adalah usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh MPR.

Mereka menilai putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cacat hukum karena dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu tuntutan Forum Purnawirawan.

Pernyataan itu memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Tidak semua kalangan setuju dengan usulan tersebut. Sejumlah tokoh dalam Persatuan Purnawirawan TNI-Polri, seperti Jenderal (Purn) Agum Gumelar dan Jenderal (Purn) Wiranto, justru menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Situasi ini membuat posisi Anwar Usman kembali menjadi sorotan. Jika benar ia membuka “kotak pandora” terkait putusan MK, langkah itu bisa membawa dampak besar terhadap citra institusi dan dinamika politik nasional.

Untuk saat ini, publik masih menunggu: apakah mantan Ketua MK itu akan tetap diam, atau benar-benar bersuara dan mengungkap apa yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 e-Kompas.ID