BEKASI – Seorang pria berinisial berinisial YG (25), G (48) dan FA (23) di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi setelah kedapatan membawa narkoba. Dari tangan pelaku, polisi temukan barang bukti daun dan batang, biji narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan ketiganya diamankan, didepan Mapolres Metro Bekasi, Jalan Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/4/2023) dini hari.
BACA JUGA:
Awal penangkapan, kata Dia, diketahui anggota Briptu Yufriandy yang bertugas di Polres Metro Bekasi. Saat itu, Dirinya setelah selesai mencari santap sahur ketika hendak pulang ke Mapolres.
“Dengan insting tajamnya, diikutin dari jauh melihat tiga pelaku yang gerak-gerik mencurigakan dengan naik sepeda motor bonceng tiga,”kata Twedi dari keterangannya, Jumat (7/4/2023).
BACA JUGA:
Setelah tiga pelaku itu melintas mendekati gerbang Mapolres, kata Twedi, dengan gerak cepat anggotanya yang saat itu menggunakan sepeda motor langsung menghadang, dan memeriksa ketiga orang tersebut.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

You must be logged in to post a comment Login