BPKH: Aset Dana Haji Naik Rp20 Triliun : e-Kompas.ID Haji - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

BPKH: Aset Dana Haji Naik Rp20 Triliun : e-Kompas.ID Haji



JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan bahwa aset dana haji tumbuh Rp20 triliun pada tahun 2021 yang lalu.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut kalau itu karena tidak adanya keberangkatan jamaah haji imbas dari pandemi Covid-19.

Bahkan, saat itu Arab Saudi menutup pintu kedatangan jamaah haji dari beberapa negara.

“Kemudian akibat tidak ada keberangkatan di tahun 2020 – 2021, betul bahwa terjadi pertumbuhan aset Rp20 triliun, Karena tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19,” ujar Fadlul dalam RDP bersama Komisi VIII, Kamis, 26 Januari 2023.

 BACA JUGA:Haji 2023, Kemenag Nego Harga Hotel di Arab Saudi untuk Calon Jamaah

Namun demikian Fadlul menjelaskan, pada tahun 2022 Indonesia mulai memberangkatkan haji, namun dengan kuota 50% dari jumlah normalnya.

Hal itu pun menyedot aset dana haji Rp6 triliun untuk nilai manfaat para jamaah.

“Artinya jika pada tahun 2023, kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100% atau sekitar 200 ribuan jamaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan adalah Rp12 triliun,” sambungnya.

Sehingga menurutnya, aset dana haji yang tumbuh Rp20 triliun itu, setelah dikurangi oleh penyaluran dana manfaat untuk tahun 2022 Rp6 triliun, angkanya tinggal Rp15 triliun.

 


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

“Jika tahun 2021 akhir terdapat Rp20 triliun saldo penumpukan dana yang telah dihasilkan akibat ketidakberangkatan 2020-2021, maka pada tahun 2022 sudah diambil saldo simpanan menjadi sisa kurang lebih Rp15 triliun,” lanjut Fadlul.

Sedangkan pada tahun 2023, dengan asumsi kuota full, maka butuh pengalokasian dana manfaat sebesar Rp12 triliun.

Jika dikurangi lagi dengan sisa simpanan yang sudah dipupuk Rp15 triliun, maka tahun 2024 saldo yang tersisa tinggal Rp3 triliun.

Sedangkan, jika pada tahun 2024 mendapatkan kuota full, maka dana yang dibutuhkan kembali sebesar Rp12 triliun.

“Asumsi tanpa ada kenaikan bpih, maka di tahun 2024 dengan asumsi Rp12 triliun, maka ada Rp9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan yang selama ini dikelola,” kata Fadlul.

“Oleh karena itu kenapa usulannya menjadi 70-30%,” pungkasnya.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID