JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan bursa karbon. Padahal, OJK menyatakan bakal segera meluncurkan bursa karbon pada pekan depan.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI masih menantikan izin dari OJK. Setelah legalitas diperoleh, maka bursa bakal menerbitkan aturan turunan.
“Kami sudah menyampaikan pengajuan izin. Kapan izin itu dikeluarkan, kami menunggu,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Apakah BEI akan Menambah Direktorat Baru?
Terkait peluang penambahan direktorat atau divisi baru dalam bursa -setelah izin diperoleh- Jeffrey menilai pihaknya belum ada kebutuhan untuk hal tersebut. Baginya, otoritas yang membawahi masih sama mengingat unit karbon yang diperdagangkan -sesuai POJK- adalah efek.
Apabila ada perubahan struktur organisasi bursa efek untuk memasukkan struktur penyelenggaraan karbon, terang Jeffrey, maka ini akan memerlukan izin baru dari OJK.
“Sudah jelas bahwa dalam POJK 14 tahun 2023 unit karbon adalah efek. Artinya sama dengan efek yang sekarang sudah diselenggarakan bursa. Jadi tidak dalam satu direktorat yang baru,” paparnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.