Bursa Karbon Terbit Pekan Depan, BEI Belum Kantongi Izin OJK : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Bursa Karbon Terbit Pekan Depan, BEI Belum Kantongi Izin OJK : e-Kompas.ID Economy


JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan bursa karbon. Padahal, OJK menyatakan bakal segera meluncurkan bursa karbon pada pekan depan.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI masih menantikan izin dari OJK. Setelah legalitas diperoleh, maka bursa bakal menerbitkan aturan turunan.

“Kami sudah menyampaikan pengajuan izin. Kapan izin itu dikeluarkan, kami menunggu,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Apakah BEI akan Menambah Direktorat Baru?

Terkait peluang penambahan direktorat atau divisi baru dalam bursa -setelah izin diperoleh- Jeffrey menilai pihaknya belum ada kebutuhan untuk hal tersebut. Baginya, otoritas yang membawahi masih sama mengingat unit karbon yang diperdagangkan -sesuai POJK- adalah efek.

Apabila ada perubahan struktur organisasi bursa efek untuk memasukkan struktur penyelenggaraan karbon, terang Jeffrey, maka ini akan memerlukan izin baru dari OJK.

“Sudah jelas bahwa dalam POJK 14 tahun 2023 unit karbon adalah efek. Artinya sama dengan efek yang sekarang sudah diselenggarakan bursa. Jadi tidak dalam satu direktorat yang baru,” paparnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Sebelumnya, Jeffrey menuturkan bahwa bursa telah menyiapkan 4 skema perdagangan bursa karbon Keempatnya adalah pasar reguler, auction (lelang), negosiasi, dan marketplace. Sebelumnya, keempat mekanisme transaksi itu telah diungkapkan oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam sebuah acara.

Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask). Mirip dengan bursa saham, bid dan ask unit karbon membawa pembeli dan penjual dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya harga (matching).

Adapun pasar auction (lelang) merupakan penjualan 1 arah dari pemilik proyek karbon. Ini seperti initial public offering (IPO), di mana pemilik proyek emisi karbon dapat menawarkan volume unit dan harganya.

Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Penyelesaian transaksi (settlement) tetap dengan pihak yang telah terkonfirmasi melalui Bursa Karbon.

Terakhir adalah pasar marketplace di mana melalui mekanisme ini, pemilik dapat menunjukkan proyek karbonnya kepada pembeli. Seperti layaknya marketplace pada umumnya, pembeli dapat mencari, melihat, hingga membeli, dengan harga dan volume yang ditetapkan.

“Pasar Marketplace: semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bidnya,” terang Jeffrey.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID