MEDAN – Perwakilan Buruh yang masuk dalam unsur Dewan Pengupah Sumatera Utara, menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2024 yang ditetapkan senilai Rp 2.809.915. Penolakan itu dikarenakan besaran UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan hanya naik 3,67 persen dibandingkan UMP tahun 2023.
Perwakilan Buruh di unsur Dewan Pengupah Sumatera Utara, Suriono, mengatakan besaran kenaikan UMP senilai Rp 99.422 di tahun 2024 ini masih jauh dari harapan mereka. Para buruh sebelumnya meminta agar UMP 2024 dinaikkan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.
“Masih Jauh sekali. Maka dari itu, dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan-rekan serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami,” kata Suriono usai Rapat Koordinasi Penetapan UMP Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (20/11/2023).
Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Pasalnya kenaikan itu tidak memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh.
Suriono mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut. “Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen,” kata Suriono.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya