Cuma Naik 3,67%, Buruh Tolak UMP Sumut 2024 : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Cuma Naik 3,67%, Buruh Tolak UMP Sumut 2024 : e-Kompas.ID Economy


MEDAN – Perwakilan Buruh yang masuk dalam unsur Dewan Pengupah Sumatera Utara, menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2024 yang ditetapkan senilai Rp 2.809.915. Penolakan itu dikarenakan besaran UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan hanya naik 3,67 persen dibandingkan UMP tahun 2023.

Perwakilan Buruh di unsur Dewan Pengupah Sumatera Utara, Suriono, mengatakan besaran kenaikan UMP senilai Rp 99.422 di tahun 2024 ini masih jauh dari harapan mereka. Para buruh sebelumnya meminta agar UMP 2024 dinaikkan sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

“Masih Jauh sekali. Maka dari itu, dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan-rekan serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami,” kata Suriono usai Rapat Koordinasi Penetapan UMP Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (20/11/2023).

Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Pasalnya kenaikan itu tidak memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh.

Suriono mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut. “Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen,” kata Suriono.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Suriono mengungkapkan bahkan dari awal pihak buruh komitmen bersama bahwa, meminta UMP Sumut tahun 2024, naik 15 persen dari UMP Sumut tahun 2024. “Kami nanti akan duduk bersama (seluruh serikat buruh dan pekerja), dalam hal menyikapi upah, UMP Sumut pada tahun 2024 ini,” jelas Suriono.

“Walaupun itu sudah final (naik 3,67 persen), kami dari awal, sudah komitmen bersama, meminta kepada Gubernur di angka 15 persen. Itu kemauan dari kami,” ujar Suriono.

Sebelumnya besaran UMP Sumut 2024 ditetapkan senilai Rp 2.809.915. Penetapan itu disampaikan setelah Pj Gubsu Hassanudin memimpin Rapat Koordinasi Penetapan UMP Sumut 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (20/11/2023).

Menurut Hassanudin, penetapan UMP 2024 itu diambil setelah melalui kesepakatan antara Pemprov Sumut, Pengusaha dan Buruh/Pekerja dalam Rakor itu. Adapun dasar pembahasan yang mendasari pengambilan kesepakatan UMP Sumut 2024 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau di rupiahkan menjadi Rp 2.809.915,” ujar Hassanudin.

Pj Gubsu Hassanudin, yang juga mantan Pangdam I/BB itu menjelaskan pihaknya hanya menetapkan kenaikan UMP ini, dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Sehingga kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh atau pekerja.

“Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga, mereka juga diberikan perhatian khusus,” kata Hassanudin.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID