JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Mahfud MD dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Mahfud MD menanggapi gugatan tersebut dengan santar dan menganggapnya sebagai urusan kecil.
“Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (21/7/2023).
Mahfud MD justru memastikan, bahwa proses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berlanjut. “Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.
“Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud,” kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis 20 Juli 2023.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login