Diserahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo Segera Disidang : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Diserahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo Segera Disidang : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

JAKARTA – Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (29/9/2022). Berkas dilimpahkan dinyatakan diterima oleh Jaksa peneliti.

“Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya,” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan di Kejari Jakbar, Kamis (29/9/2022).

Sebagai informasi, usai diperiksa jaksa, Roy Suryo keluar dengan mengenakan berwarna biru dilapisi rompi tahanan khas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah.

Setelah diserahterimakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diantar petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba.

“RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ungkapnya.


Baca Juga: Salurkan BLT BBM kepada 20,65 Juta KPM, Ini Strategi Pos Indonesia

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID