JAKARTA – Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dinaikkan untuk Pemilu 2024. Sebelumnya, gaji ketua KPPS Pemilu 2024 adalah Rp550.000, namun sekarang menjadi Rp1,2 juta. Sedangkan gaji petugas KPPS sebelumnya adalah Rp600.000.
Kenaikan gaji dilakukan berdasarkan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepada anggota KPPS.
KPPS bertugas mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS. Tugas utama KPPS adalah memastikan kelancaran, transparansi, dan melindungi hak suara pemilih.
Keputusan mengenai kenaikan gaji ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Sebagai informasi KPPS terdiri dari 7 anggota yang berasal dari masyarakat setempat. Setiap anggota KPPS memiliki tanggung jawab khusus dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login