Ini Rincian Sistem Kerja Baru PNS 2022 : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ini Rincian Sistem Kerja Baru PNS 2022 : e-Kompas.ID Economy



JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sistem kerja baru PNS 2022. Hal ini dilakukan untuk menanggapi arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sistem ini terbagi ke dalam tiga sektor. Untuk sektor non-esensial di wilayah Jawa-Bali, PPKM level 1 diizinkan WFO 75% dan mengharuskan PPKM level 4 WFH 100%. Sementara itu, wilayah luar Jawa-Bali diizinkan PPKM level 1 WFO 75% dan PPKM level 4 WFO 25%. Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19, kantor akan ditutup selama lima hari.

Sementara untuk sektor esensial di dalam maupun luar Jawa-Bali, PPKM level 1 diizinkan WFO 100% dan mengharuskan PPKM level 3-4 WFO 50%. Lain halnya dengan sektor kritikal, wilayah Jawa dan Bali dalam PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Untuk wilayah luar Jawa dan Bali, PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Baca selengkapnya: Dear PNS! Ini Sistem Kerja Baru di 2022


(kmj)



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID