JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penyerahan air bersih. Namun, penyediaan air bersih dalam kemasan tetap dikenakan PPN.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga: Masih Ada 8 Danau Kritis di Indonesia, di Mana Saja?
Regulasi itu ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April dan diundangkan pada 7 April 2021 lalu.
“Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung, biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih,” tulis pasal 3 PP Nomor 58 dalam laman jdih.setkab.go.id yang dikutip e-Kompas.ID, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Dapat Air Bersih, Menko Luhut: Rakyat NTT dan NTB Pesta Pora
Kemudian, biaya sambung atau biaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud merupakan biaya penyambungan atau pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.