Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap fakta baru dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Agus mengatakan, saat gelar perkara terdapat salah satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.
“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3).
Agus belum menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya. Ia menyerahkan ke penyidik.
“Silakan tanya ke penyidik,” ujar Agus.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 pengawal Habib Rizieq.
Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.
“Sudah (cukup bukti),” kata Agus kepada wartawan, Senin (22/3).
https://m.kumparan.com/kumparannews/…an-1vQMJtvnGXI
Waduh nambah lagi mortality skornya 10(wercok)-6(FPI) mubahalah keluarga korban penembakan jalan tol bener2 ngeri


You must be logged in to post a comment Login