PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka kasus perjalanan dinas fiktif. Setelah penetapan tersangka, pihak korps adiyaksa ini menahan TFT yang juga menjabat Plt (pelaksana tugas) Sekwan DPRD Provinsi Riau.
Penahanan dilakukan setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap TFT pada Rabu (25/5/2024) di Kantor Kejati Riau. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan TFT tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
“Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp2,3 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT kata Bambang, bahwa tersangka TFT menjabat Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hinggq Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi.
Bahwa perjalan fiktif itu seperti nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT),Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), tiket trasportasi, boarding pass, dan bil hotel.
“Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K aelaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi,” tukasnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya