JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam prostitusi anak di bawah umur dengan modus bakal mempekerjakan mereka sebagai asisten rumah tangga (ART). Hal ini sebagaimana terungkap dalam kejadian di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Ketua KPAI, Maryati mengatakan, pihaknya sudah memantau kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban yang berstatus anak di bawah umur.
“Kami akan awasi (proses hukumnya-red),” ujar Maryati, Senin (20/3/2023) ketika dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, ia menegaskan peran negara dan masyarakat sekitar tidak berjalan dengan baik. Apalagi sebenarnya banyak warga di sekitar lokasi kostan yang merasa terganggu dengan kehadiran para penghuni kos yang kerap mengeluarkan suara berisik dan kalimat kotor.
“Di mana peran pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) ya. Kok bisa kos-kosan menjadi sarang prostitusi. Serta di mana peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Negara absen dalam pencegahan,” tutur Maryati.
Sebagaimana diketahui, polisi menggerebek tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan sebuah kos-kosan di Jalan Gedong Panjang Nomor 7, RT10/RW10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, pada Kamis (16/3/2023) sore.
Sebanyak 39 PSK diamankan dalam penggerebekan tersebut. Lima di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Para PSK tersebut dipekerjakan di lokalisasi berkedok kafe yang ada di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.