JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menjelaskan, penetapan pemenang Pemilu 2024 oleh MK, ditentukan berdasarkan dua cara. Pertama, konfirmasi yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.
“Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja,” kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2024).
Cuitan Mahfud itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
“Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?” ujar Jimly.
Secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, namun juga harus menunggu keputusan MK.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login