Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Disidang : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Disidang : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai. Berkas ketiganya pun langsung diserahkan tim penyidik kepada Jaksa penuntut (JPU) KPK.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dkk, hari ini, Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU,” ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Ali menjelaskan, penahanan para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari kedepan terhitung 19 Agustus 2021 sampai dengan 7 September 2021. Untuk Robin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Baca Juga : 18 Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, Sebentar Lagi Jadi ASN

Diduga Robin, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah uang diterima, kata Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekia Rp1,6 miliar.

Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID