Ngaku Bela Diri saat Akan Disodomi, Pelaku Tusuk ART di Sukabumi hingga Tewas : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ngaku Bela Diri saat Akan Disodomi, Pelaku Tusuk ART di Sukabumi hingga Tewas : e-Kompas.ID News


SUKABUMI – Terduga pelaku pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) mengaku membela diri saat dipaksa akan disodomi. Korban yang sudah telanjang bulat, kata dia, menggesekkan kemaluannya sambil mengancam dengan pisau.

Korban Ajo Sutarjo (54) tewas bersimbah darah ditikam pisau terduga pelaku A (20) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 4 Mei 2024, sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku tindakan menusuk leher korban hingga tewas, sebagai upaya pembelaan diri karena korban yang memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, tersangka merasa kesal karena merasa tidak pernah melakukan senonoh tapi tersangka dipaksa disenonoh oleh korban dan diancam dengan pisau yang dibawa korban,” ujar Tony saat konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut Tony mengatakan, terduga pelaku melakukan pembelaan diri dengan menangkis pisau yang dibawa korban dan menusuk ke bagian leher korban.

Pisau pertama ditemukan di TKP tempat korban terjatuh dan 1 pisau lagi ditemukan di kamar mandi.

“Tadi dibilang korban menggesek-gesekan (perilaku tidak senonoh) kelaminnya kepada pelaku sehingga pelaku kaget, karena pelaku sendiri datang ke rumah korban ingin mencari pekerjaan,” ujar Tony menjelaskan.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kendati pelaku berdalih membela diri atas dugaan pelecehan oleh korban, lanjut Tony, namun pihaknya masih menyelidiki keterangan tersebut. Sebab pelaku tak memberikan pernyataan terbuka kepada warga sekitar yang sempat ditemuinya ketika berada di lokasi kejadian.

“Bahwa yang bersangkutan berusaha menutup-nutupi jadi membuat kami juga perlu mendalami cerita atau keterangan dari pelaku sendiri,” ujar Tony.

Tony menambahkan, pelaku dijerat pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 e-Kompas.ID