Polri Buru WN Iran Otak Sindikat Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi ke Indonesia : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Polri Buru WN Iran Otak Sindikat Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi ke Indonesia : e-Kompas.ID Nasional


JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah memburu Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang merupakan otak dari sindikat narkoba jaringan internasional.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi mengatakan, WNA berinisial RA itu merupakan penggerak sindikat yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia.

“Kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA, yang mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang,” kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA:

4 Fakta Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama 

Arie menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika pihak Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang berupa sparepart dan bungkusan kado yang ternyata berisi ekstasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, dua paket tersebut dikirimkan dalam waktu yang berbeda.

“Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set,” katanya.

“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” katanya.

 BACA JUGA:

Pada penindakan kedua, kata Rusman, tim joint operation melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024.

“Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg,” katanya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan hasil pengungkapan dua pengiriman paket ekstasi itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 e-Kompas.ID