Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S. Tk., kepada Suara NTB, Selasa, 2 Februari 2021 menyampaikan, setelah empat orang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran pelaku utama inisial Briptu F.
Sedangkan untuk pemeran perempuan inisial Fn (22), agenda pemeriksaan direncanakan hari ini. Hanya saja, yang bersangkutan baru bersedia memberi keterangan pada Kamis 4 Februari mendatang. “Jadi kita nunggu saja hari kamis seperti apa, tapi oknum F sudah naik sidik. Kita inikan terkait undang-undang karantina kesehatan,” terangnya.
Kendati Briptu F telah resmi berstatus sebagai tersangka, namun ternyata tidak bisa dilakukan penahanan layaknya empat tersangka lain. Sikap tersebut, tegas Ivan Roland Cristofel, murni akibat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Untuk sementara F dijerat undang-undang karantina kesehatan. Soal asusmsi mengarah ke pornografi, penyidik belum berani menyimpulkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Fn. “Kita juga pakai ahli pidana nanti, kalau memang tidak bisa ndak juga memaksakan karena minimal dua alat bukti. Memang benar ada perbuatannya, tapi memenuhi unsur tidak dengan unsur pasal yang ada. Dari BAP itulah nanti akan terjawab semua,” jelasnya.
Disinggung apakah pekara itu berpeluang menjerat pihak manajemen rumah sakit umum, ia menganggap kecil kemungkinan tersebut, sebab persoalan apapun yang terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 menjadi tanggung jawab kepala ruangan.
Menyangkut kebenaran informasi bahwa dua tersangka dari nakes telah ditangguhkan penyidik, Ivan Roland Cristofel membatah. A dan Hm dikeluarkan sementara hanya untuk menjalani perawatan intensif akibat depresi berat yang dialami pasca penahanan. “Dua orang itu dibantarkan untuk berobat karena depresi berat. Tapi tetap dalam pemantauan anggota,” pungkasnya. (jun)

You must be logged in to post a comment Login