Pemuda Berusia 16 Tahun Jadi Otak Perampokan di Tebet : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pemuda Berusia 16 Tahun Jadi Otak Perampokan di Tebet : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

JAKARTA – Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Mirisnya, para pelaku yang sudah 4 kali melakukan aksi jagatnya itu rata-rata masih di bawah umur dengan kisaran umur 16-17 tahun.

“Dari lima pelaku ini, empat tersangka masih di bawah umur berusia 16-17 tahun, termasuk otaknya. Hanya satu orang yang cukup dewasa berumur 18 tahun,” ujar Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko pada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Baca juga:  Jambret Rampas HP Siswi SMA Terekam CCTV, Dikejar Berhasil Kabur

Menurutnya, para pelaku itu berinisial AAR (16) selaku otak pencurian dengan kekerasan tersebut, MR (17) selaku orang yang berpura-pura handphonenya diambil paksa, MR (18) selaku penodong pisau, TM (16), dan RR (17) selaku pengawas situasi. Kelimanya melakukan aksi jahatnya di kawasan Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu, 5 September kemarin dengan korban berinisial MAB (21).

“Pelaku ini mencari sasarannya pada orang yang nongkrong sendirian di pinggir jalan dan saat itu korban tengah nongkrong di pinggir jalan,” tuturnya.

Baca juga:  

Dia menerangkan, lima pelaku mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan dan saat melihat korban, mereka pun berhenti dan satu pelaku langsung berpura-pura menuduh korban telah mengambil paksa handphonenya. Pelaku lantas meminta korban menyerahkan handphone dan sepeda motornya sebagai ganti handphone pelaku yang diambil.

“Jadi, ada yang berpura-pura menuduh korban, menakuti, dan menodongkan pisau pada korban. Korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan barang berharganya dan tak berani berteriak meminta tolong,” tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku itu setidaknya sudah beraksi sebanyak 4 kali, yakni di kawasan Matraman dan Jatinegara Jakarta Timur serta Kebayoran Lama dan Tebet Jakarta Selatan. Kini, kelima pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID