Pencabulan Bocah di Sampang Terungkap, Modus Pelaku Mengantar Bantuan : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pencabulan Bocah di Sampang Terungkap, Modus Pelaku Mengantar Bantuan : e-Kompas.ID News

[ad_1]

 

SAMPANG – Kasus pencabulan terhadap gadis AJ (14) di bawah umur di Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terungkap. Pelaku bermodus mengantarkan bantuan ke rumah korban.

Pelaku merupakan AM (38) Warga desa Napo Daya, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.

 BACA JUGA:

Polisi mengungkap pelaku melakukan aksi bejat di dalam kamar rumah korban setelah pelaku membantu memasukkan sepeda motor nenek korban.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto Menjelaskan kronologi awal pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

 BACA JUGA:

“Berawal pada Hari Rabu sekira pukul 18.30 Wib pelaku bermain kerumah korban dengan modus mengantarkan bantuan ke pada nenek korban, “Katanya Sabtu (18/11/2023)

Sujianto mengungkap pelaku awalnya berbincang santai bersama orangtua dan nenek korban di depan rumahnya.

tidak lama kemudian nenek korban minta tolong kepada pelaku untuk membantu memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah.

“Pelaku membantu memasukan sepeda motornya di bantu oleh korban dan diletakan di kamar korban.”jelasnya


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Menurutnya setelah meletakkan sepeda motor pelaku juga belum keluar dari kamar korban sambil membujuk korban untuk tidak keluar dulu.

“Dengan cara dipaksa pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban,” terangnya

Saat ini pelaku AM (38) ditahan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain itu polisi juga mengaman barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan hasil visum repertum.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID