BOGOR – Pria berinisial FQ (41), di wilayah Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dibekuk polisi beberapa waktu lalu. Dia diamankan terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Ditangkap di kosan tersangka di Jalan Stadion Pakansari,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Diantaranya, satu bungkus besar plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,39 gram dan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 74,50 gram.
“Dan tiga tablet warna pink dan 1 tablet warna coklat ekstasi,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait peredaran narkotika ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Ayat 1, serta/atau Pasal 112 ayat 2 dan Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka di atas 6 tahun penjara,” tutupnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)