JAKARTA – Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar oleh Divisi Propam Polri, lantaran dinilai lalai menyusul adanya kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, pihaknya bakal segera melakukan sidang komisi disiplin terhadap terduga pelanggar tersebut. Dalam hal ini selain Karutan Bareskrim, adapula kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
“Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya,” kata Sambo, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Nasib Napoleon sebagai Anggota Polisi Diputus Usai Kasus M Kece Inkrah
Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik.
“Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” ujar Sambo.
Baca juga: Napoleon Pukul M Kece 2 Kali karena Ingin Tunjukan Kekuasaan di Rutan