Propam Bakal Gelar Sidang Komisi Disiplin terhadap Karutan Bareskrim Terkait Penganiayaan Kece : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Propam Bakal Gelar Sidang Komisi Disiplin terhadap Karutan Bareskrim Terkait Penganiayaan Kece : e-Kompas.ID Nasional



JAKARTA – Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar oleh Divisi Propam Polri, lantaran dinilai lalai menyusul adanya kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, pihaknya bakal segera melakukan sidang komisi disiplin terhadap terduga pelanggar tersebut. Dalam hal ini selain Karutan Bareskrim, adapula kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.

“Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya,” kata Sambo, Sabtu (2/10/2021).

Baca juga:  Nasib Napoleon sebagai Anggota Polisi Diputus Usai Kasus M Kece Inkrah

Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” ujar Sambo.

Baca juga:  Napoleon Pukul M Kece 2 Kali karena Ingin Tunjukan Kekuasaan di Rutan

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID