Resepsi Pernikahan Ustadz Abdul Somad, Anies dan Sejumlah Pejabat Hadir : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Nasional

Resepsi Pernikahan Ustadz Abdul Somad, Anies dan Sejumlah Pejabat Hadir : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]



Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa


© Disediakan oleh Kumparan
Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa

Habib Rizieq Syihab membacakan pembelaan atau pleidoi dalam kasus kerumunan dalam acara Maulid Nabi serta pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Habib Rizieq berharap majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang memintanya dihukum selama 2 tahun penjara serta tak boleh jadi pengurus ormas selama 3 tahun dalam kasus kerumunan Petamburan.

Ia menilai tuntutan jaksa merupakan politik kriminalisasi dan diskriminasi hukum. Sehingga Habib Rizieq berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil serta membebaskannya dari penjara.

“kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam mengambil keputusan denga keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan, demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh kekuatan jahat yang anti-agama dan anti-Pancasila serta membahayakan keutuhan persatuan dan kesatuan NKRI,” ucap Habib Rizieq di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (20/5).

“Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan,” lanjutnya.



Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan


© Disediakan oleh Kumparan
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam pleidoi, Habib Rizieq sekaligus membantah dakwaan yang menurut jaksa terbukti yakni dakwaan kesatu dan kelima.

Berdasarkan dakwaan kesatu, Habib Rizieq dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq mengaku bersama panitia mengundang umat datang di acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020. Menurutnya, undangan tersebut bukanlah hasutan bagi umat untuk melakukan kejahatan.

“Mengundang bukan menghasut, sehingga unsur menghasut supaya melakukan perbuatan pidana tidak terpenuhi. Bahwasanya benar dalam peringatan Maulid di Nabi SAW Petamburan tidak ada terjadi kekerasan terhadap penguasa umum maupun masyarakat, bahkan terdakwa dan panitia sangat koperatif dan kerja-sama dengan pemerintah dalam mengimbau peserta Maulid agar patuhi prokes. Sehingga unsur melakukan kekerasan terhadap penguasa umum juga tidak terpenuhi,” ucapnya.

Dalam acara Maulid tersebut, Habib Rizieq bersama panitia mengaku menaati dan menuruti aturan UU serta mengikuti imbauan pejabat berwenang agar acara mengikuti prokes.

“Adanya terjadi pelanggaran oleh jemaah tidak pernah direncanakan oleh terdakwa maupun panitia, namun demikian terdakwa dan panitia tetap bertanggung-jawab dan menerima dengan ikhlas sanksi denda sebesar Rp. 50 juta, sehingga unsur tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan pun tidak terpenuhi,” kata Habib Rizieq.



Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan


© Disediakan oleh Kumparan
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Ditambah lagi bahwa benar sepanjang jalan persidangan kasus kerumunan Maulid Nabi SAW di Petamburan ini, JPU tidak pernah menghadirkan korban hasutan, karena pasal hasutan ini harus ada penghasut dan yang dihasut, sehingga Pasal ini tidak bisa dibuktikan,” lanjutnya.

Sehingga menurut Habib Rizieq, tak ada unsur yang terpenuhi dalam dakwaan kesatu, sehingga harus dibatalkan. Terlebih ia telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan berdasarkan dakwaan kelima, jaksa menilai Habib Rizieq telah melanggar Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU Ormas jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Menurut Habib Rizieq dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Sebab acara Maulid Nabi di Petamburan tidak panitia maupun pengurus FPI dan anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga semua unsur dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16 Tahun 2017 tersebut tidak terpenuhi, karena semua larangan ormas dalam pasal ini tidak ada yang dilanggar oleh panitia mau pun pengurus FPI dan anggotanya,” ucapnya.



Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan


© Disediakan oleh Kumparan
Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Habib Rizieq menilai dakwaan kelima merupakan pasal selundupan yang sangat jahat dan keji. Sebab ia menilai dakwaan itu hendak menunggangi kasus pelanggaran prokes dengan kepentingan balas dendam politik oligarki.

“Sehingga penerapan pasal ini pun harus dibatalkan demi hukum, karena melanggar HAM. Kesemua Pasal di atas dimunculkan dengan dalih karena pengurus FPI berperan sebagai panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan yang menggunakan surat resmi FPI dengan berbagai atribut FPI, lalu dikaitkan bahwa saat menjadi panitia Maulid tersebut FPI tidak memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar), sehingga JPU mengambil kesimpulan ala BuzzeRp Recehan bahwa FPI telah menyalahgunakan organisasi untuk melanggar aturan,” tutupnya.






© Disediakan oleh Kumparan



[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID